K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup. Pengertian K3LH adalah sebuah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan industri (dunia kerja) agar terjaganya Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup baik karyawan maupun lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
Pengertian K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan langkah mengidentifikasi bahaya agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi dapat berjalan secara aman.
Berikut ini adalah pengertian K3LH (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:
A. K3LH Menurut Ardana
Pengertian K3LH adalah tindakan perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain di tempat kerja selalu aman dan sehat, sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien
B. K3LH Menurut Hadiningrum
Pengertian K3LH adalah pemantauan sumber daya manusia, mesin, bahan dan metode yang mencakup lingkungan kerja sehingga pekerja tidak mengalami kecelakaan.
C. K3LH Menurut Widodo
Definisi K3LH adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan orang yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek
Pada masa-masa setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Di tahun 1957 juga, diselenggarakan seminar nasional Higiene Perusahaan serta Keselamatan Kerja K3 dengan topik penerapan Keselamatan Kerja Untuk Pembangunan.
Lalu di tahun 1970, Undang-Undang No 1 tentang keselamatan kerja dibuat. UU tentang K3 yaitu UU no.1 tahun 1970 resmi diberlakukan tanggal 12 Januari tahun 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3.
Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti UU Veiligheids Reglement tahun 1920. Sebelumnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.
Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.
amun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Kenapa begitu lama? Karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha atau pelaku usaha.
K3LH dibuat bukan hanya semata slogan atau pengumuman saja. Karena ini menyangkut keselamatan kerja maka tujuan K3LH yang utama adalah:
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Menjaga dan Memelihara hasil dari produk yang di lakukan oleh tenaga kerja / pekerja.
Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
Mencegah Terjadi Kecelakaan saat bekerja.
Mencegah sumber penyakit di lingkungan kerja.
Ketika tujuan dari K3LH tercapai maka proses produksi pada instansi atau perusahaan dapat tercapai pula dengan baik.
Menciptakan rasa aman pada para pekerja / karyawan dilingkungan pekerjaan ketika melaksanakan tugas.
Proses penerapan K3LH berjalan dengan baik karena sudah diciptakannya SOP atau langkah-langkah sesuai dengan prosedur K3LH.
Penerapan Prosedur pada K3LH dapat berjalan dengan efisien, efektif dan terarah pada instansi atau perusahaan ketika tenaga kerja melakukan tugasnya.
K3LH memiliki prinsip-prinsip beberapa diantaranya yaitu:
Memiliki Prinsip dalam menjamin kesempurnaan melalui perlindungan atas kesehatan kerja, keselamatan kerja, yang dilakukan oleh para pekerja dalam melakukan pekerjaannya.
Prinsip berikutnya yaitu jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja merupakan hak pekerja yang harus di terapkan.
Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, Prsedur Masuk Sekolah, Prosedur berangkat sekolah, dan sebagainya. (wikipedia).
Jadi Prosedur dalam K3LH yaitu merupakan tahap-tahap atau tindakan yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan SOP Prosedur operasi standar (Standard operating procedure) yang sudah ditetapkan oleh instansi atau perusahaan.
Berikutnya K3LH (Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
Perusahaan atau Instansi memberikan seragam kerja lapangan yang mensupport dalam melakukan pekerjaan di lapangan, serta sepatu keselamatan (safety shoes).
Perusahaan meletakan banner atau slogan di lingkungan kerja, yang berisi tentang K3LH itu sendiri, supaya para pekerja selalu ingat dan mengerti untuk lebih mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup.
Pada aspek kesehatan, pastinya lingkungan yang bersih merupakan pendukung yang sangat baik pada kesehatan, beberapa contoh seperti membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, dan lainya.
K3LH telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.
Apa yang dimaksud dengan Tempat kerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:
“tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya kerja sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 86 ayat (1) huruf a berbunyi: setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”).
Aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012: Kerusakan
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum.
Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.
Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:
Pengaturan jam kerja dengan memperhatikan kondisi fit untuk pekerja
Pengaturan jam istirahat yang memadai untuk menjaga kestabilan untuk bekerja
Pengaturan Penggunaan peralatan kantor yang menjamin kesehatan kerja pekerja
Pengaturan Sikap tubuh dan anggota badan yang efektif yang tidak menimbulkan gangguan ketika bekerja
Penyediaan sarana untuk melindungi keselamatan kerja pekerja
Kedisiplinan pekerja untuk mentaati ketentuan penggunaan peralatan kerja dan perlindungan keselamatan kerja yang telah disediakan dan diatur dengan SOP (Standard Operating Prosedur) yang telah ditetapkan
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
Memberikan pertolongan pada kecelakaan
Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai
Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik
Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban
Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.
Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:
1. Pola makan yang sehat dan bergizi
2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja
3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona
4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi
5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan
6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat
7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan
8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai
9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.
1. Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
2. Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
3. Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
A Menurut jenis kecelakaan
Terjatuh
Tertimpa benda jatuh
Tertumbuk atau terkena benda
Terjepit oleh benda
Gerakan yang melebihi kemampuan
Pengaruh suhu tinggi
Terkena sengatan arus listrik
Tersambar petir
Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
Lain-lain
B. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan
Dari mesin
Alat angkut dan alat angkat
Bahan/zat berbahaya dan radiasi
Lingkungan kerja
C Menurut Sifat Luka atau Kelainan
Patah tulang,
memar,
gegar otak,
luka bakar,
keracunan mendadak,
akibat cuaca,
Implementasi merupakan sebuah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam mewujudkan suatu hal yang sudah dirancang atau didesign sedemikian rupa.
Oleh karena itu Implementasi pada K3LH merupakan tindakan yang dilakukan agar Prosedur K3LH dapat berjalan dengan maksimal.
Contoh di jurusan TJKT
Menggunakan Gelang Antistatik ketika melakukan perakitan komputer.
Menggunakan alas kaki ketika berhubungan dengan listrik dalam kegiatan perakitan komputer.
Menggunakan safety belt ketika melakukan instalasi Jaringan.
Menggunakan helm dan pakaian khusus.
dan lainya.