K3LH

Pengertian K3LH

K3LH adalah kependekan dari Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup. Pengertian K3LH adalah sebuah standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan industri (dunia kerja) agar terjaganya Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup baik karyawan maupun lingkungan selama pekerjaan berlangsung.

Pengertian K3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan langkah mengidentifikasi bahaya agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produksi dapat berjalan secara aman.

Berikut ini adalah pengertian K3LH (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:

A. K3LH Menurut Ardana

Pengertian K3LH adalah tindakan perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain di tempat kerja selalu aman dan sehat, sehingga setiap sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien

B. K3LH Menurut Hadiningrum

Pengertian K3LH adalah pemantauan sumber daya manusia, mesin, bahan dan metode yang mencakup lingkungan kerja sehingga pekerja tidak mengalami kecelakaan.

C. K3LH Menurut Widodo

Definisi K3LH adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan orang yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek

Sejarah K3LH di Indonesia

Pada masa-masa setelah kemerdekaan, tepatnya tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Di tahun 1957 juga, diselenggarakan seminar nasional Higiene Perusahaan serta Keselamatan Kerja K3 dengan topik penerapan Keselamatan Kerja Untuk Pembangunan.

Lalu di tahun 1970, Undang-Undang No 1 tentang keselamatan kerja dibuat. UU tentang K3 yaitu UU no.1 tahun 1970 resmi diberlakukan tanggal 12 Januari tahun 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3.

Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti UU Veiligheids Reglement tahun 1920. Sebelumnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.

Pada bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.

amun, implementasi nyata K3 di Indonesia baru mulai membaik sekitar awal tahun 2000 an. Kenapa begitu lama? Karena masih kurangnya kesadaran pekerja dan pengusaha atau pelaku usaha.

Tujuan K3LH

K3LH dibuat bukan hanya semata slogan atau pengumuman saja. Karena ini menyangkut keselamatan kerja maka tujuan K3LH yang utama adalah:

Manfaat Prosedur K3LH

Prinsip K3LH

K3LH memiliki prinsip-prinsip beberapa diantaranya yaitu:

Prosedur K3LH

Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, Prsedur Masuk Sekolah, Prosedur berangkat sekolah, dan sebagainya. (wikipedia).

Jadi Prosedur dalam K3LH yaitu merupakan tahap-tahap atau tindakan yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan SOP Prosedur operasi standar (Standard operating procedure) yang sudah ditetapkan oleh instansi atau perusahaan.

Ciri - Ciri K3LH

Berikutnya K3LH (Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup) memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :

Landasan Hukum Mengenai K3LH di Indonesia

UU No.1 tahun 1970

K3LH telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.

Apa yang dimaksud dengan Tempat kerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:

“tempat kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya kerja sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 86 ayat (1) huruf a berbunyi: setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”).

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012

Aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012: Kerusakan

Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:

a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau

b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.

Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum.

Jaminan pemeliharaan kesehatan merupakan jaminan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.

Keselamatan Kerja

Yaitu usaha untuk sedapat mungkin memberikan jaminan kondisi kerja yang aman dan sehat untuk mencegah kecelakaan,cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja pada setiap karyawan dan untukmelindungi sumber daya manusia.

Faktor-faktor pendukung keselamatan kerja yaitu:

Syarat-syarat keselamatan kerja 

Mencegah dan mengurangi kecelakaan

Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran

Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan

Memberikan kesempatan atau jalan penyelamatan diri waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya

Memberikan pertolongan pada kecelakaan

Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja

Memperoleh penerangan yang cukp dan sesuai

Menyelanggarakan suhu dan lembab udara yang baik

Memeliharaan kebersihan, kesehatan dan ketertiban

Kesehatan Kerja

Yaitu Suatu kondisi yang optimal/ maksimal dengan menunjukkan keadaan yang fit untuk mendukung terlaksananya kegiatan kerja dalam rangka menyelesaikan proses penyelesaian pekerjaan secara efektif.

Faktor-faktor pendukung kesehatan kerja yaitu:

1. Pola makan yang sehat dan bergizi

2. Pola pengaturan jam kerja yang tidak menganggu kesehatan pekerja

3. Pola pengaturan istirahat yang cukup pada pekerja/ profesiona

4. Pola pengaturan tata cara sikap bekerja secara ergonomi

5. Pola pengaturan lingkungan yang harmonis yang tidak mengganggu kejiwaan

6. Pola pengaturan tata ruang kerja sehat

7. Pola pengaturan tata warna dinding dan perabotan yang tidak ganggu kesehatan

8. Pola pengaturan penerangan ruang kerja yang memadai

9. Pola perlindungan atas penggunaan peralatan yang menimbulkan gangguan kesehatan.

Jenis Perlindungan Kerja

1.    Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja

2.    Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja

3.    Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial

Klasifikasi Kecelakaan

A Menurut jenis kecelakaan

 B. Menurut sumber atau Penyebab Kecelakaan

 C Menurut Sifat Luka atau Kelainan

Implementasi K3LH

Implementasi merupakan sebuah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam mewujudkan suatu hal yang sudah dirancang atau didesign sedemikian rupa.

Oleh karena itu Implementasi pada K3LH merupakan tindakan yang dilakukan agar Prosedur K3LH dapat berjalan dengan maksimal.

Contoh di jurusan TJKT