DIGITAL CITIZENSHIP

Komunikasi merupakan cara manusia untuk menyampaikan informasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan berita atau pesan dari dua orang atau lebih supaya pesan yang dimaksud bisa dipahami. Pada dasarnya, komunikasi merupakan proses dua orang atau lebih melakukan pertukaran informasi yang saling dipahami.

Untuk membekali peserta didik ketika dalam jaringan, berkomunikasi, berkolaborasi, berbagi informasi atau berinteraksi dengan orang lain di belahan bumi lain menggunakan media digital, maka perlu dibekali dengan etika sebagai warga digital (Digital Citizenship)

Kewargaan Digital (Digital Citizenship) 

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan pada orang lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi. 

Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak, dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring). 

Namun, dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu secara langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya, norma kesantunan dan etika dalam berkomunikasi. 

Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama. Mike Ribble mengelompokkan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga kelompok, yaitu: Lingkungan Belajar,Linkungan Sekolah, Linkungan Luar Sekolah

A. Linkungan Belajar

Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan pembelajaran. Pemanfaatan ICT  untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut:

B. Lingkungan Sekolah

C. Lingkungan Luar Sekolah

Hukum: Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber (cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:

Transaksi: Perangkat digital juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja atau bertransaksi secara daring. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Risiko yang mungkin muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjual belikan.

Kesehatan: Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan teknologi digital secara proporsional. 

Kiat Aman dalam Jaringan

Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber  (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber (cyberharrasment), dan berbagai bahaya lainnya.

Berikut adalah kiat-kiat sebagai warga digital

Menggunakan Internet dengan Aman

Privasi dan Keamanan

Infromasi pribadi berupa usia, alamat, nomor telepon, foto, sekolah, dan nama baik (reputasi), memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagikanlah informasi pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah penyalahgunaan.

Hubungan dan Komunikasi  

Intimidasi Siber (Cyberbullying)

Intimidasi siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang.

Motivasi pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.

Siswa SMK harus menjadi warga negara yang baik, yang dapat dimulai dari kehidupan yang ada di kelas, misalnya dengan

Rekam Jejak Digital dan Reputasi

Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di Internet. Sebagai contoh  komentar yang ditinggalkan pada Facebook, Twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada Instagram, atau lainnya yang berpotensi dilihat oleh orang lain, atau dapat dilacak pada database.

Reputasi adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah membagikan suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. 

Ingat, ketika suatu informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain yang melihat akan menilai sesuai dengan informasi yang Anda bagikan.

Gunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di dunia digital. 

Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?

Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan orang lain? 

Apakah posting Anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?

Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.

Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?

Hak Cipta (Copyright)

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan: 

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1)

Untuk menggunakan, menyalin, atau mengubah karya cipta, diperlukan izin dari pemegang hak cipta karya tersebut, yang disebut lisensi (license). Sebuah lisensi biasanya akan dikenakan biaya untuk menggunakannya.

Selain menggunakan hak cipta, beberapa orang dan organisasi memilih tidak menggunakan lisensi pada karya mereka. Akan tetapi mereka memilih menggunakan menggunakan lisensi Creative Commons atau Public Domain.

Creative Commons (CC)

Meskipun konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti aturan-aturan tertentu. 

Public Domain (PD)

Tidak ada batasan dalam menggunakan karya-karya yang berada di PD, yang berarti  dapat menggunakannya. Berikut adalah situs-situs yang memiliki konten dengan jenis Public Domain: